Minggu, 06 Januari 2013

Konsep Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil banyak didefinisikan oleh para ahli maupun masyarakat, dan definisi yang mereka kemukakan berbeda – beda tergantung pada fokus permasalahannya masing – masing. Seperti dikemukan oleh Dan Steinhoff dan John f. Bungess (Suryana,2003:86). Bahwa “ Small Busines has defined in different organization and agencies”. Usaha kecil telah didefinisikan dengan cara yang berbeda tergantung pada kepentingan organisasi”. Menurut Small Business Development Centre University of Winconsin Madison. Perusahaan kecil memiliki ciri – ciri sebagai berikut “Greater potential, Greater risk, Limited acces to capital, One or few Managers, and less able to survive major mistake”.
( Suryana, 2003:86 ).
Oleh Small Business Administration Amerika (Buchari Alma, 1998:93) dikatakan bahwa yang dikatakan bisnis kecil ialah :
1.   Sebuah pabrik yang didirikan dan dijalankan oleh beberapa karyawan.
  1. Usaha grosir dengan jumlah penjualan kurang dari $ 200.000 setahun
  2. Usaha toko eceren, perusahaan kontruksi, usaha jasa dengan jumlah penghasilan setahun kurang dari $ 50.000
Komisi untuk perkembangan ekonomi (Commity for Economic Development – CED), mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut :
  1. Manajemen berdiri sendiri, manajemen adalah pemilik
  2. Modal disediakan oleh pemilik/sekelompok kecil
  3. Daerah operasi bersifat lokal
  4. Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil
         ( Suryana,2003:87 )
Di Indonesia sendiri terdapat berbagai pengertian dan batasan mengenai industri kecil, berikut ini pengertian usaha kecil berdasarkan UU. No. 9 tahun 1995 Bab 1, Pasal 1 yaitu : “ Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam UU ini”.
Adapun kriteria usaha kecil menurut UU. No. 9 tahun 1995 Bab 3, Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki  kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
2.      Memiliki penjualan bersih paling banyak Rp. 1 Milyar selama 1 tahun penjulan.
3.      Milik warga negara Indonesia.
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah/usaha besar.
5.      Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak baik berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi
Biro pusat statistik (BPS) membedakan skala industri menjadi empat lapisan berdasarkan jumlah tenaga kerja perunit usaha, yaitu : perusahaan yang berpekerja 100 orang lebih termasuk industri besar, 20 sampai 9 orang termasuk industri sedang, 5 sampai 19 orang termasuk industri kecil, dan yang termasuk kedalam industri kerajinan rumah tangga mempunyai tenaga kerja kurang dari 5 orang. (Dumairy,1997:232).
Sedangkan untuk keperluan pengembangan sektor industri sendiri (industrialisasi) serta berkaitan dengan administrasi departemen perindustrian dan perdagangan di Indonesia di golongkan berdasarkan hubungan arus produksi menjadi :
1.      Industri hulu yang terdiri atas
a.       Industri kimia
b.      Industri mesin, logam dasar dan elektronika
2.      Industri hilir
a.       Aneka industri dan
b.      Industri kecil
   ( Dumairy,1997:232)
Pada umumnya perusahaan kecil memiliki ciri – ciri khusus, yaitu manajemen, persyaratan modal dan pengoperasian yang bersifat lokal. Pada usaha kecil manajer yang mengoperasikan perusahaan adalah pemilik, majikan dan investor yang mengambil berbagai keputusannya secara mandiri, maka daerah operasinya juga adalah lokal, majikan dan karyawan tinggal dalam satu daerah yang sama, bahan baku lokal dan pemasarannya juga hanya pada lokasi/daerah tertentu. Beberapa usaha kecil menghasilkan produk untuk keperluan ekspor dengan skala yang relatif kecil, relatif spesifik atau kurang diversifikasi, misalnya barang – barang untuk keperluan rumah tangga dan cinderamata seperti meubel, hiasan dan mainan anak – anak. Usaha kecil pada umumnya memiliki jumlah karyawan yang sedikit, modal terbatas, dan volume penjualan yang rendah. Akan tetapi, secara keseluruhan merupakan sektor yang mampu menyerap tenaga kerja lokal yang cukup besar dan tersebar. ( Suryana,2003:87 )

2 komentar:

RianHW mengatakan...

gak tahu OL maneh ?.

Unknown mengatakan...

Pulsa modem abisss....
Lagi banyak tugas.... :-)

Posting Komentar

Comment please about my post.
Your comment will be replied. Hoppefully,,,,hhehehehe
Ok....